BeritakanID.com - Mahkamah Agung menyatakan mantan pejabat berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga karena sudah berstatus purnatugas.
"Oleh karena sudah pensiun, yang jelas tidak lagi menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Yanto mengatakan bahwa ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dan sudah purnatugas dari MA sejak sekitar tiga tahun lalu.
"(Purnatugas dari MA) tiga tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung," ujar Yanto menjelaskan.
Menurut ia, MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina aparat peradilan yang masih berstatus aktif. Karena ZR sudah pensiun maka sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab MA.
"Kalau aparat kita masih aktif 'kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah tidak ngantor lagi, tentunya tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," ucapnya.
Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat MA.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.
ZR ditangkap pada Kamis (24/10) di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, pada Jumat ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka.
Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Sumber: era