Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur


BeritakanID.com - Emas batangan dengan nilai fantastis yakni seberat 51 Kilogram (Kg) telah ditemukan di rumah Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA).

Zarof Ricar, diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur membuat Dini meninggal, namun pelaku dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Setelah memberikan vonis bebas, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald karena mereka diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, mengutip Kompas.com. 

Hingga akhirnya Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung), usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adanya kasus tersebut Kejagung telah menyita uang dan emas batangan di rumah Zarof Ricar,  di kawasan Senayan, Jakarta. 

Harta benda yang disita yakni uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.

Lantas berapa rupiah nilai emas seberat 51 Kg?

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam per hari ini, Jumat (26/10/2024), adalah Rp1.534.000 per gram.

Sementara berdasarkan harga pecahan emas batangan yang tercatat hari ini, yakni emas 1.000 gram (1 kg) adalah Rp1,474,600,000.

Berdasarkan harga itu, maka emas 51 kg yang disita dari rumah Zarof senilai Rp75.204.600.000‬ atau hampir Rp75 miliar lebih.

Penangkapan Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

"Pemufakatan dilakukan bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," jelas Abdul.

Abdul mengungkapkan bahwa LR meminta ZR untuk berupaya agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi.

ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, yang sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor

Sumber: Tribunnews

TUTUP
TUTUP