Prabowo setelah dilantik 20 Oktober 2024 aman. Tidak ada celah untuk diganggu. Rakyat menanti Presiden Prabowo memenuhi janji-janji politiknya. Rakyat menaruh harapan besar terhadap Prabowo hanya sedikit kecewa dengan formasi kabinet 100 menteri Prabowo rasa Jokowi.
Beda halnya dengan Gibran. Sebelum dilantik sebagai wakil presiden suara-suara tuntutan agar Gibran tak dilantik bersuara kencang. Setelah dilantik tuntutan makin kencang agar Gibran dimakzulkan.
Ada empat bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak sebagai pintu masuk pemakzulan putra sulung Jokowi, Gibran sebagai wakil presiden:
Pertama, Gugatan keabsahan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Inipula prediksi penulis yang menjadi sebab tidak hadirnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri diacara pelantikan presiden dan wakil presiden.
Gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
PDIP menuduh KPU melakukan tindakan pembiaran dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah peraturan mengenai batas usia kandidat.
Menariknya, PTUN telah memutuskan gugatan tersebut layak untuk diadili. Seyogyanya tuntutan PDIP terhadap KPU mengenai pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada tanggal 10 Oktober 2024. Diundur pasca pelantikan presiden dan wakil presiden 24 Oktober 2024 dengan alasan ketua majelis hakim sedang sakit.
Nasib Gibran akan diputuskan besok 24 Oktober 2024. Bila gugatan PDIP ditolak PTUN tentu saja bom waktu bagi Gibran tidak bakal meledak. Sedangkan bila gugatan PDIP dikabulkan akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Pemakzulan Gibran meski Gibran masih bisa banding.
Putusan hukum dari PTUN bila gugatan PDIP dikabulkan akan bermakna bila ada dukungan politik dari parlemen seperti kasus Presiden Abdurrahman Wahid dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. Proses hukum dan proses politik berjalan bersama. Tidak menutup kemungkinan bom waktu pemakzulan Gibran akan berhasil bila parlemen dan civil society mendesak pemakzulan Gibran jika putusan PTUN mengabulkan gugatan PDIP.
Kedua, Laporan terkait akun Fufufafa yang tak lain diduga akun milik Gibran ke Bareskrim Polri akan menjadi bom waktu kedua pemakzulan Gibran.
Edy Mulyadi bersama dengan tim pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak) melaporkan akun Fufufa ke Bareskrim dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sayangnya laporan ini ditolak Mabes Polri. Harapan tetap ada akun Fufufa yang menghina Presiden Prabowo oleh Wakil Presiden Gibran akan kembali bergulir. Pasalnya saat Edy Mulyadi dan kawan-kawan melaporkan kasus ini, Jokowi, Bapaknya Gibran masih menjadi Presiden.
Saat ini Prabowo telah resmi dilantik menggantikan Jokowi. Penulis memperkirakan kalangan civil society akan terus mendorong Presiden Prabowo agar kasus akun Fufufa yang diduga milik Wakil Presiden Gibran diusut.
Ketiga, Bom waktu soal dugaan korupsi dan pencucian uang Gibran seperti yang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun beberapa waktu lalu akan menjadi isu hangat di kalangan yang menuntut pemakzulan Gibran.
Dibukanya dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan Wakil Presiden Gibran akan menjadi bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam memerangi tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya di MPR seusai dilantik sebagai Presiden 20 Oktober 2024.
Keempat, Ini bersifat dugaan. Isu ini menjadi perbincangan publik, yaitu soal dugaan Gibran pecandu narkoba. Belum ada yang bisa mengkonfirmasi kebenaran dugaan yang bisa menjadi bom waktu tak terduga bagi pemakzulan Gibran oleh MPR.
Keempat bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak menjadi pintu pemakzulan Gibran menjadi prestasi besar dan bukti keseriusan Presiden Prabowo dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu sekaligus keluar dari bayang-bayang Jokowi. Semoga!
Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Bandung, 19 Rabiul Akhir 1446/22 Oktober 2024