BeritakanID.com - Jaksa Agung didesak agar menuntut bebas guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dijebloskan ke penjara gara-gara dituduh menghukum anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.
"Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas Pak Jaksa Agung," tulis Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui akun media sosial X yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Jansen juga meminta agar majelis hakim bisa membebaskan guru tersebut melalui putusannya.
Jansen juga turut menyebutkan akun Mahkamah Agung serta Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait Pendidikan. Bukan pidana," kata Jansen.
Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.
Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.
Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.
Di sisi lain, pihak sekolah sudah memberikan bantahan mengenai tudingan guru tersebut melakukan kekerasan.
Kabar terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan guru honorer yang dipenjara karena menghukum anak oknum polisi.
Penangguhan penahanan itu diberlakukan mulai Selasa 22 Oktober 2024.
Sumber: RMOL