Kurir Paket Ini Nekat Setubuhi Siswi SMP Berkali-kali saat Ortu Korban Tidak di Rumah


BeritakanID.com - Seorang kurir paket berinisial AS (32) di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi lantaran menyetubuhi siswi SMP berinisial E (15) sebanyak 15 kali.

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana asusila atas korban siswi SMP. Dia ditangkap pada Jumat (18/10/2024) lalu di kantor JNT," ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (21/10/2024).

James menuturkan, kasus ini terbongkar setelah istri pelaku mendatangi kediaman korban serta mendatangi korban saat bersekolah.

"Jadi memang terbongkarnya kasus ini setelah istri pelaku ini datang ke rumah korban dan marah. Ternyata diketahui juga bahwa korban ini beberapa kali sempat didatangi istrinya di waktu sekolah," kata James.

Akhirnya pihak keluarga korban mengetahui bahwa korban tak hanya disetubuhi pelaku. Dia juga menjalin hubungan asmara dengan pelaku AS yang mengaku belum menikah.

James menjelaskan, hubungan keduanya dimulai ketika AS mengantarkan paket ke rumah E. Akibat intensitas pengiriman paket cukup sering, AS dan E sering bertukar pesan dan berlanjut ke hubungan asmara.

"Pelaku dan korban ini rupanya diketahui telah menjalin asmara, hubungi ini berawal karena pelaku AS ini sering mengantarkan paket ke rumah E. Dari sana mereka sering berkomunikasi lewat chat hingga akhirnya mereka menjalin hubungan," jelas James.

James mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut kerap dilakukan keduanya di kediaman korban E ketika rumah dalam keadaan sepi dan kedua orang tua E pergi bekerja.

Jampes melanjutkan, menurut pengakuan pelaku, keduanya sudah berhubungan badan hingga 15 kali.

"Dari hasil keterangan korban maupun pelaku sudah sekitar 15 kali persetubuhan yang dilakukan. Pelaku ini melakukan hubungan itu sering kali di rumah E saat kedua orang tua korban ini tidak berada di rumahnya karena bekerja," ungkap dia.

Atas perbuatannya, AS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: okezone

TUTUP
TUTUP