BeritakanID.com - Link video viral berdurasi 8 detik yang diduga melibatkan TikToker Erin Bugis. Video ini telah menarik perhatian netizen di media sosial, namun juga memicu perdebatan tentang kebenaran identitas wanita dalam video tersebut.
Selain itu, artikel ini mengingatkan netizen akan risiko mengakses dan menyebarkan link video viral, terutama yang berpotensi melanggar hukum.
Video TikToker Erin Bugis menjadi sorotan setelah viral di TikTok. Banyak netizen penasaran, namun waspadai link palsu yang berisiko penipuan.
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 8 detik yang diduga melibatkan Erin Bugis, seorang TikToker ternama. Video tersebut menyebar luas di TikTok sejak 20 September 2024 dan menjadi topik hangat di kalangan warganet. Unggahan dari akun TikTok @abangcollector_ ini berhasil menarik perhatian banyak orang, terutama karena konten video yang menyisakan banyak tanda tanya.
Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita mengenakan pakaian abu-abu dan kerudung, diduga sebagai Erin Bugis. Wanita ini berada di dalam sebuah mobil, tampak ceria meski sedikit malu-malu saat direkam. Namun, bagian yang paling menarik perhatian terjadi ketika wanita tersebut melepas kerudungnya, tepat sebelum video tersebut terpotong.
Potongan video ini memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen. Beberapa orang menduga bahwa video ini merupakan rekaman pribadi antara Erin Bugis dan pasangannya, yang diambil di Sulawesi. Meskipun belum ada klarifikasi resmi, video ini telah ditonton lebih dari 3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 55 ribu likes di TikTok.
Netizen pun ramai berkomentar, bahkan ada yang saling bertukar link untuk mengakses versi video yang lebih lengkap. Namun, hal ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan dan legalitas tautan-tautan yang dibagikan.
Jangan Asal Klik! Waspada Link Palsu dan Risiko Keamanan
Seiring dengan meningkatnya rasa penasaran netizen, beredar pula berbagai link yang diklaim sebagai video Erin Bugis full. Tautan-tautan ini banyak ditemukan di platform seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire. Namun, banyak dari link ini ternyata palsu dan justru berisiko menjerumuskan pengguna ke dalam bahaya.
Banyak netizen yang tidak sadar bahwa link palsu tersebut dapat berisi virus atau malware yang membahayakan keamanan data pribadi mereka. Modus kejahatan seperti phishing, yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti kata sandi dan nomor rekening bank, marak digunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Tak hanya itu, menyebarkan atau mengakses konten yang berbau pornografi juga bisa berdampak serius dari sisi hukum. Berdasarkan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, mereka yang terbukti menyebarkan atau memproduksi konten pornografi dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi terkait penyebaran konten ilegal di internet, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Disclaimer: Warganet disarankan untuk berhati-hati dalam mengakses dan menyebarkan link yang berpotensi berbahaya. Selain risiko keamanan, tautan yang mengandung konten pornografi dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Jangan sampai rasa penasaran membawa dampak buruk bagi keamanan data pribadi dan berhadapan dengan hukum.
Sumber: jabarekspres