Mendes PDT Yandri Pakai Stempel Kementerian buat Undangan Haul, KPK: Jelas Penyalahgunaan Wewenang, Petty Corruption!


BeritakanID.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menanggapi soal Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang membuat undangan haul ibunya, hari santri, dan tasyakuran menggunakan stempel dan kop surat kementerian.

Pahala menilai bahwa penggunaan stempel dan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal yang dilakukan Yandri itu merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang yang jelas ya,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Meski begitu, Pahala mengatakan sikap Yandri itu belum bisa dikategorikan sebagai petty corruption atau tindak korupsi berskala kecil.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. [Suara.com/Dea]

“Petty corruption itu menjelaskan berapa besar dampaknya. Kalau dampak kerugian negaranya kecil, dalam arti rupiah ya, maka disebut petty corruption,” ujar Pahala. 

Sebab, dia menilai tidak ada kerugian keuangan dari penggunaan stempel dan kop surat yang dilakukan Yandri pada surat undangan tersebut.

“Penyalahgunaan wewenangnya ada, tapi kerugian negara nggak ada mungkin ya, tapi kalo untuk konflik kepentingan pasti kena ini menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tandas Pahala.

Pakai Stempel Kementerian buat Undangan Haul

Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto membuat undangan haul, hari santri dan tasyakuran menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.

Undangan haul ke-2 ibu Yandri Susanto (X/PartaiSocmed)

Dalam surat undangan tersebut, Yandri Susanto tampak mengundang para Kepala Desa, Sekretaris hingga Staf Desa. Politisi PAN itu juga turut mengundang Ketua RT, RW, Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.

“Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto), Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 22 Oktober 2024," demikian dikutip dari surat undangan tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis agenda itu berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Jl. Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang sekira pukul 08.00-12.00 WIB.

Di akhir surat tersebut juga tercantum tanda tangan dan stempel resmi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP