BeritakanID.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Vadel Badjideh atas lapora yang dilayangkan aktris Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas kasus dugaan melakukan tindak pidana pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi dengan korban anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh kabarnya didampingi 11 pengacara.
Banyaknya jumlah pengacara yang mendampingi Vadel Badjideh itu turut direspons pihak Nikita Mirzani. Dia tidak mempersoalkannya karena merupakan hak yang bersangkutan.
"Jangankan 11 pengacara, 20 pun boleh, 50 juga boleh. Tapi kalau banyak-banyak gitu ngapain?" ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10)
Fahmi menegaskan tidak semua pengacara yang datang bersama Vadel akan diperbolehkan masuk ke ruang penyidik mengingat ruangannya sempit.
Baca Juga
- Dituding Pria Tak Bertanggung Jawab, Alshad Ahmad Buka Suara terkait Hubungannya dengan Nissa Asyifa
- Jangan Macam-macam Netizen! Betrand Peto Sama Sekali Tak Suka Kalau Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William, Onyo Cemburu?
- Agus Salim Tolak Rp300 Juta Pemberian Denny Sumargo, Bunda Corla Emosi: Sombong Bener!
"Ada syaratnya seseorang bisa mendampingi. Mau 10, 20, paling yang bisa mendampingi 1 atau 2 orang. Sisanya paling duduk duduk di pelataran di dalam. Boleh tidak masalah (pengacara dengan jumlah banyak), kalau perlu ditambah lagi," paparnya dilansir jawapos.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
Sumber: fajar