Berpotensi Disalahgunakan, Bamsoet Ingin Aturan Penyadapan KPK Diperjelas


BeritakanID.com - Masalah penyadapan menjadi isu serius saat momen fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu, 20 November 2024.

Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyoroti aturan penyadapan yang dilakukan KPK usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewajiban izin Dewas KPK untuk menyadap.   

Politikus senior Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu meminta aturan penyadapan di KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, misalnya tertuang dalam kode etik. 

Pasalnya, sebelum berlaku UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, tetapi kemudian bocor ke publik.

"Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, merekomendasikan hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Termasuk larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok,” kata Bamsoet.

Lanjut dia, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri, kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan.

Mantan Ketua DPR ini ini menjelaskan, aturan penyadapan di KPK diatur dalam UU 19/2019 yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi. 

Namun menurutnya, tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria apa yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. 

“Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki,” tegasnya.

"Adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum. Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK," beber Bamsoet.

Anggota DPR Dapil Jateng VII ini menilai adanya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan. 

Masih kata Bamsoet, perlu ada pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap. Hal itu sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

"Di samping itu, terdapat aspek etika dan privasi yang harus dipertimbangkan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK," pungkasnya.

Sumber: rmol

TUTUP
TUTUP