BeritakanID.com - EHS (42), seorang Guru Madrasah ditembak pengendara mobil di jalan raya tak jauh dari rumahnya di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024).
Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan, tersangka berinisial MMR (30) tak lain merupakan tetangga korban di Desa Buaran. Kedua pria ini diketahui sudah saling mengenal.
"Tersangka berhasil kami amankan pukul 20.00 WIB dan kooperatif digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yorisa saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (26/11/2024).
Menurut Yorisa, insiden penembakan itu berlangsung pada pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang mengendarai motor Honda Vario berpelat K 3009 EQ terlibat cekcok dengan pelaku yang mengemudikan mobil Toyota Camry bernopol K 41 AH.
Korban yang tengah dalam perjalanan menjemput anaknya balik sekolah, nyaris tertabrak sedan berkelir hitam yang disupiri tersangka.
Ketika itu mobil tersangka oleng ke kanan hingga berpapasan dengan motor korban yang melaju dari arah berlawanan.
"Sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku, namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan," ujar Yorisa.
Tak diduga, seketika itu tersangka justru memutar arah mengejar dan menyeruduk motor korban hingga terjatuh.
Kurang puas, pelaku kemudian turun dari mobil dan memaki-maki korban hingga berujung menembak korban menggunakan pistol jenis airgun.
"Setelah itu pelaku pergi begitu saja," kata Yorisa.
Korban yang menderita luka luar pada perutnya selanjutnya melakukan pemeriksaan medis sekaligus visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Mayong.
Merujuk pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara, korban terkena dua tembakan dari jarak dekat pada perut bagian atas dan bawah.
Peluru sejenis gotri dari pistol Airgun merek "colt defender series 90" itu tak sampai bersarang di tubuh korban. Senjata yang digunakan tersangka tak berizin resmi dan dibelinya secara online tiga tahun lalu.
"Korban mengalami luka terbuka dan sudah diberikan pengobatan. Saat ini rawat jalan," ungkap Yorisa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara motif penembakan dipicu cekcok di jalan. Pengakuan tersangka airgun buat jaga-jaga di jalan. Kami masih mendalami kasus ini," pungkas Yorisa.
Sumber: kompas