BeritakanID.com - Sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas disebut sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Adapun hal itu pertama kali disampaikan oleh akun X @PartaiSocmed dalam unggahannya pada Minggu (24/11/2024) kemarin.
"Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponalan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati."
"Apalagi ke berbagai pihak, dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulis @PartaiSocmed, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Akun itu juga menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas ditangkap polisi terkait kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau dulu disebut Kementerian Teknologi dan Informasi (Kominfo).
Dia menuturkan Alwin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir.
"Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya," tulis akun tersebut.
Terkait informasi tersebut, elite PDIP mengaku tidak mengenal Alvin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati.
Contohnya adalah, politisi senior, Andreas Hugo Parerira. Dia mengaku tidak pernah mendengar nama Alwin Jabarti Kiemas selama menjadi kader PDIP.
Selain itu, Andreas juga menyebut tidak ada nama keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.
Dia pun menyebut beberapa keponakan Megawati seperti Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarnoputri atau Puti Guntur Soekarno dan Hendra Rahtomo atau Romy Soekarno.
Adapun Puti merupakan anak dari kakak Megawati yaitu Guntur Soekarnoputra yang menikah dengan Henny Emilia Handayani.
Sementara, Romy merupakan anak dari kakak Megawati lainnya yaitu Rachmawati Soekarnoputri yang menikah dengan Martomo Pariatman Marzuki.
"Saya belum pernah dengar nama itu keponakan Ibu Mega. Juga belum pernah liat nongol wajahnya di tempat umum," jelasnya kepada Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).
"Keponakan ibu (Megawati) ya Mbak Puti dan Romy Soekarno," sambung Andreas.
Selain Puti dan Romy, Andreas menyebut Megawati juga memiliki keponakan lainnya. Namun, dia tidak menghafal namanya.
"Ada yang lain-lain (keponakan Megawati) yang saya tahu tapi tidak hafal nama," tuturnya.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy juga membantah bahwa Alwin adalah keluarga Megawati atau kader PDIP.
"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).
Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.
"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.
Senada, juru bicara PDIP, Chico Hakim juga tidak mengenal sosok Alvin Jabarti Kiemas.
"Saya tidak kenal," kata Chico dikutip dari Kompas.com, Senin.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.
Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.
Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
"Baik pertanyaan itu kami jawab, benar," ujarnya.
Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.
Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujarnya.
Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
Sementara, ada tiga tersangka yang emmiliki peran seabgai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.
"Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," jelas Karyoto.
Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.
Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.
"Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," pungkasnya
Sumber: Tribunnews