BeritakanID.com - Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan persetujuan pemindahan sejumlah narapidana (napi) ke negara asal dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan," katanya, Senin (25/11/2024).
Menurutnya pemerintah melakukan hal itu karena Indonesia juga memiliki warga negara yang tinggal di luar negeri. Bahkan ada juga WNI yang juga memiliki masalah dengan hukum di negara ia tinggal.
"Sehingga nanti ke depan, kita lagi memikirkan apakah kita melahirkan undang-undang terkait dengan mekanisme transfer atau cukup menggunakan Mutual Legal Assistance. Kalau itu kan perjanjian bilateral antarnegara. Jadi perjanjian timbal balik hukum antarnegara. Jadi itu lebih mudah," ujarnya.
Di sisi lain Supratman mengatakan kepada seluruh pemerintah negara sahabat yang mempunyai warga negara, yang kebetulan saat ini menjadi warga binaan di Indonesia, juga wajib membuat surat kepada pemerintah Indonesia.
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," jelasnya.
Sejauh ini pemerintah telah menyetujui dan mengkaji pemindahan napi asal Filipina Mary Jane Feloso dan lima napi asal Australia yang termasuk anggota 'Bali Nine'. Pengajuan permohonan pemindahan napi juga tengah diajukan beberapa negara sahabat lain kepada pemerintah RI.
"Satu-satu kita buat Mutual Legal Assistance. Nah karena itu, ditunggu saja soal Mary Jane. Karena bukan hanya soal Mary Jane, tapi juga menyangkut soal beberapa warga negara seperti yang dari Prancis yang sudah bermohon kepada kita. Duta Besar UK (Inggris) juga kita bicarakan soal itu. Nah itu kita tinggal tunggu," tandasnya.
Sumber: inilah