Polisi Beberkan Peran ZA alias T di Kasus Judol Komdigi


BeritakanID.com - Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang alias inisial T, jadi salah satu tersangka dalam kasus jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, membeberkan peran T yakni merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," kata Wira, Senin 25 November 2024. 

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 28 tersangka dan 24 orang diantaranya sudah ditangkap. Dari kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai maupun barang berharga.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Lanjut A alias M, MN dan juga DM, AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E ,serta T

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP