BeritakanID.com - Jaksa dari Kejagung RI meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun agar menolak seluruh praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Diketahui, Tom Lembong telah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa impor gula kristal mentah. Tom mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka dari Kejagung RI.
"Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak tercukup. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada dikutip Selasa, 26 November 2024.
Jaksa juga berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan keterangan yang sudah diberikan oleh pihak termohon, yakni Kejagung RI.
Sementara itu, disisi lain, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal agar bisa menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk Tom Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Ari Yusuf di ruang sidang.
Jaksa dan pengacara Tom Lembong sudah sama-sama membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Pengacara sempat meminta kepada hakim tunggal untuk mengeluarkan Tom Lembong dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.
Hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa 26 November 2024. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.
"Putusannya besok ya, jam 2," kata hakim.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Sumber: viva