BeritakanID.com - Polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Barang bukti daftar barang bukti yang disita polisi:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar), rinciannya
- Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar)
- Pecahan Dollar AS 243.000
- Pecahan Dollar Singapura 2.959.698
- Pecahan Ringgit Malaysia 38.311
- Pecahan Bath Thailand 40.600
- Pecahan Riyal Qatar 55
- Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar)
- 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000
- 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
- 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
- 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
- 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000
- 22 lukisan senilai Rp192.000.000
- 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000
- Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC
- 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sumber: cnn