BeritakanID.com - JAJARAN Polda Jawa Barat resmi menentapkan supir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Km 92 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.
Penetapan itu dilakukan seusai Polda Jabar dan Polres Purwakarta, melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan itu. Akibat kecelakaan yang terjadi pada Senin (11/11) itu, 1 orang meninggal dunia dan 29 orang mengalami luka berat hingga luka ringan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap jika kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf, 43, sopir truk Hino Tractor head bernomor Polisi B 9440 JIN sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut.
Penetapan tersangka, disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di halaman kantor Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11) malam.
"Kami menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang Km 92 terebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar bersama instansi lintas sekotral melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut. Dalam pemeriksaan itu terungkap, jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun itu di posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi.
"Namun, berdasakan keterangan saksi ahli, perseneling truk tersebut justru berada di posisi 5 saat melaju di turunan," jelas Abast.
Ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar, saat dalam perjalanan sang sopir diduga tak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat. Serta, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraanya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena sedang terjadi antrean.
"Sopir truk tersebut dianggap lalai sewaktu mengemudikan kendaraanya. Sehingga, menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, adanya korban luka berat dan luka ringan, serta kerusakan kendaraan."terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada sopir truk tersebut pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling sedikit 1 tahun penjara
Sumber: mediaindonesia