Tak Cuma AKP Ryanto, AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan 7 Kali


BeritakanID.com - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, ternyata tidak hanya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Dia ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, setelah menembak AKP Ryanto di parkiran Mapolres Solok Selatan.

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menuturkan diduga AKP Dadang menembak rumahdinas AKBP Arief sebanyak tujuh kali.

Hal itu, kata Andry, dibuktikan dengan adanya tujuh lubang bekas peluru di rumah dinas AKBP Arief.

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh (lubang) di rumah Kapolres," kata Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024), dikutip dari Tribun Padang.

Andry juga mengungkapkan kondisi rumah dinas Kapolres yang mengalami pecah di kaca kamarnya.

Selain lubang bekas peluru, Andry menuturkan pihaknya juga menemukan enam selongsong dengan rincian lima proyektir dan sisanya tinggal serpihan.

Sementara, rumah dinas AKBP Arief hanya berjarak 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan yang juga menjadi lokasi tewasnya AKP Ryanto.

Terkait motif Dadang turut menembaki rumah dinas AKBP Arief, Andry menuturkan pihaknya masih mendalami.

"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.

AKP Dadang Dijerat Pasal PTDH dan KKEP


Pada kesempatan yang sama, AKP Dadang turut ditampilkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Tampak dirinya keluar dari lift lobi Mapolda Sumbar dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan berambut plontos.

Selain itu, AKP Dadang juga dijaga ketat petugas dari Propam Polda Sumbar.

Petugas memperlihatkan barang bukti berupa satu senjata api (senpi) jenis pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan beberapa barang bukti lainnya.

Namun, saat Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, akan menyampaikan update kasus penembakan terhadap AKP Ryanto, AKP Dadang langsung dibawa ke ruangan lain.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya

Sumber: Tribunnews

TUTUP
TUTUP