BeritakanID.com - Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 bukanlah sebuah keharusan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, tidak ada aturan yang mensyaratkan hal tersebut.
"Kalau ditanya kenapa tidak perempuan, ya kan itu bukan keharusan. Bukan keharusan bahwa (dari) 5 ini harus perempuan. Tidak ada diatur itu," kata Rudianto Lallo, kepada RMOL, Jumat, 22 November 2024, merespons tiadanya keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK periode 2024-2029.
Rudianto menuturkan, nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR adalah hasil seleksi panitia seleksi (pansel) bentukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan dilanjutkan oleh Surat Presiden (Surpres) Presiden Prabowo Subianto.
Dari 10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan, Komisi III DPR hanya bisa memilih lima nama.
"Kami hanya diminta memilih lima nama dari 10 yang telah dihasilkan oleh pansel KPK," ujar Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI ini.
Lebih jauh, Rudianto memastikan lima nama tersebut merupakan orang yang berkompeten untuk memimpin KPK.
"Kami sudah menunaikan tugas sebagai wakil rakyat, memilih yang terbaik dari yang baik, dari 10 menjadi lima nama," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 18-21 November 2024.
Selanjutnya, Komisi III DPR pun memilih lima dari 10 Capim KPK tersebut. Nama Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Selain Setyo, empat Capim KPK lainnya yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Sumber: rmol