Komentari Bansos Berlabel “Bantuan Wapres Gibran”, Guru Besar UNJ Singgung Moral dan Etika


BeritakanID.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan bantuan sosial untuk warga yang terdampak banjir di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024.

Pembagian bansos ini mendapat banyak respons. Hal itu karena label “Bantuan Wapres Gibran” yang tercantum di tas pembungkusnya. Tas berwarna biru itu juga mencantumkan gambar Istana Wakil Presiden.

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Hafid Abbas mengatakan, pemerintah harus menjalaskan dari mana asal bantuan tersebut. Apakah dari APBN atau dari pribadi.

“Jika Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Presiden (Banpres) yang sumber pendanaannya dari APBN yang diperuntukan bagi penduduk miskin, namun jika pemanfaatannya disalahgunakan untuk membeli suara rakyat di Pilpres atau di Pilkada, maka siapa pun yang menyalahgunakan hak orang miskin itu, orang itu telah melakukan kejahatan maha sempurna,” katanya kepada KBA News, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurutnya, jika itu yang terjadi, adalah jelas melanggar hukum. “Karena telah melanggar hukum, melanggar moral dan melanggar etika,” ujarnya.

Kontroversi yang dilakukan oleh Gibran tersebut sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Saat masih menjabat Kepala Negara, ia juga membagikan bansos dengan atas nama pribadinya.

Hal itu pun menuai kritik dari banyak pihak. Itu karena suami Iriana tersebut dinilai telah mempolitisasi bansos yang dananya dari APBN alias uang rakyat Indonesia. 

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP