Tak Jadi Diblokir, Mengapa Google dan Whatsapp Terdaftar di PSE Domestik?

Tak Jadi Diblokir, Mengapa Google dan Whatsapp Terdaftar di PSE Domestik?

BeritakanID.com - Belum lama ini, pengguna fanatik atau fans dari Google dan Whatsapp dibuat ketar – ketir dengan aturan untuk kedua aplikasi terkenal itu. Kedua aplikasi itu diisukan akan diblokir oleh Kominfo. Batas waktu pemblokiran sudah ditetapkan yakni sebelum tanggal 20 Juli 2022. Namun berbahagialah bagi kalian pengguna kedua aplikasi asal Amerika itu sebab pihak Kominfo tidak jadi memblokir.

Sehari sebelum pemblokiran, Nama Google dan Whatsapp akhirnya ada dalam daftar data penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 18 Juli 2022.  Setelah kedua nama itu muncul dalam PSE domestik,  hal ini bearti kedua aplikasi tersebut sudah mendaftar ke situs pemerintah.

Seluruh media di Indonesia harus melakukan pendaftaran pada situs PSE Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Jika media – media atau aplikasi tidak melakukan pendaftaran, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran karena dianggap illegal. Dikutip dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 Google dan Whatsapp telah muncul dalam daftar di laman Domestik situs PSE. Kominfo.go.id.

Namun perlu diketahui, ada sedikit yang janggal dari pendaftaran yang dilakukan oleh Google dan Whatsapp tersebut. Kejanggalan pertama yakni pendaftaran dilakukan pada PSE domestik yang seharusnya kedua aplikasi itu masuk dalam kategori PSE global.  
Kejanggalan kedua, Google dan Whatsapp didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut. Ternyata Google dan Whatsapp telah didaftarkan sebagai bentuk PT, CV, ataupun perorangan.

Salah satu contohnya, ada satu nama Google yang didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor perdagangan, Teknologi informasi dan Komunikasi. Selain itu, Google juga telah didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari bukan melalui perusahaan Google langsung. Jika dilihat – lihat, kedua aplikasi atau perusahaan ini masih belum secara resmi terdaftar.

Contoh yang benar mendaftar resmi yakni TikTok. TikTok mendaftarkan sistem bernama Soundon, TikTok, TikTop Shop dan TikTok for Business melalui perusahaan yang bernama TikTok Pte Ltd yang memang perusahaan resmi mereka. Selain TikTok, Shopee juga melakukan pendaftaran resmi. Aplikasi Shopeefood lalu website dan aplikasi Shopee telah mendaftar atas nama perusahaan PT Shopee International Indonesia.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP