Terungkap Alasan iPhone 16 Tidak Masuk Pasar Indonesia, Ternyata Begini Penjelasannya, Boleh Beli di Luar Negeri Maksimal Dua Unit


BeritakanID.com - Peluncuran seri iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas karena Apple belum memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), syarat yang harus dipenuhi untuk produk yang akan dipasarkan di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 masih berlangsung, sehingga produk ini belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa peraturan TKDN diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang menetapkan standar komponen lokal bagi produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.

Penghitungan TKDN bisa melalui tiga skema, yaitu produksi dalam negeri, aplikasi, dan inovasi.

Apple memilih skema inovasi, tetapi sertifikat TKDN sebelumnya telah kedaluwarsa dan memerlukan perpanjangan. Untuk memperbaruinya, Apple perlu memenuhi sisa komitmen investasinya di Indonesia.

Sejauh ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun dari total komitmen Rp 1,71 triliun, yang berarti masih ada kekurangan Rp 240 miliar.

Investasi Apple di Indonesia sendiri diwujudkan dalam bentuk Apple Developer Academy yang kini sudah memiliki tiga fasilitas di BSD Tangerang, Sidoarjo Jawa Timur, dan Nongsa Batam.

Saat ini, Apple sedang merencanakan fasilitas keempat di Bali. Pemerintah berharap Apple tidak hanya membangun akademi, tetapi juga mendirikan pusat riset dan pengembangan di Indonesia.
Apple menegaskan komitmennya pada Indonesia, mengungkapkan bahwa investasi ini bertujuan mendukung para wirausahawan dan pengembang lokal.

"Kami memiliki komitmen yang besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan," ujar perwakilan Apple.

Seri iPhone 16 sendiri sudah diluncurkan secara global pada 20 September 2024, tetapi karena belum memenuhi syarat TKDN, produk ini belum bisa dipasarkan di Indonesia.

Meski begitu, Kementerian Perindustrian memperbolehkan masyarakat membeli iPhone 16 di luar negeri untuk pemakaian pribadi, dengan syarat maksimal dua unit per orang dan IMEI terdaftar.

Pembelian iPhone 16 di luar negeri juga dikenakan bea masuk sekitar Rp 4,1 juta per unit, tergantung harga dan dokumen pajak yang lengkap.

Namun, jika ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 secara ilegal di Indonesia, pemerintah akan menindak dengan menonaktifkan IMEI produk tersebut, yang akan membuatnya tidak bisa digunakan di jaringan Indonesia.***

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP