LBH Makassar Nilai Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang di Sahkan Jokowi Sangat Tertutup

LBH Makassar Nilai Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang di Sahkan Jokowi Sangat Tertutup

BeritakanID.com - Megaproyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo telah diresmikan presiden, tapi proyek strategis nasional itu masih menyisakan masalah.

Menurut LBH makassar, terdapat lahan masyarakat yang belum diganti rugi, penerima ganti rugi yang salah sasaran, dan ketidakjelasan objek-objek pengadaan tanah. Sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Kami melihat proses pengadaan tanah ini dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif. Akibatnya, proses pengadaan tanah ini menuai banyak persoalan, banyak masyarakat yang protes karena proses ganti rugi lahan bermasalah," tutur pengacara publik LBH makassar, Ady Anugrah, dalam keterangan tertulis, Minggu, (21/8/2022).

Ady menjelaskan, BPN Wajo seharusnya membuka peta lokasi pengadaan tanah dan peta bidang tanah dalam megaproyek Bendungan Paselloreng agar prosesnya bisa lebih transparan.

"Kami menantang BPN Wajo membuka peta lokasi pengadaan tanah, peta bidang tanah, menjelaskan objek mana saja yang masuk pembebasan dan siapa subjeknya sehingga semua menjadi terang dan jelas," pungkas Ady.

LBH makassar menilai, tata kerja panitia pelaksana pengadaan tanah harusnya mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Di mana dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut, berbunyi pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan keikutsertaan.

Selain itu, masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Permen tersebut menyebutkan bahwa ketua pelaksanaan pengadaan tanah membentuk satuan tugas (satgas) pelaksana pengadaan tanah.

Selanjutnya, pada pasal 104-106 menerangkan bahwa hasil inventarisasi dan identifikasi dari satgas berupa peta bidang tanah dan daftar nominatif diserahkan ke ketua panitia pengadaan tanah.

"Penyerahan tersebut menyertakan berita acara hasil inventarisasi dan identifikasi yang dijadikan dasar pemberian ganti kerugian," lanjut advokat LBH makassar itu.

Dari data tersebut, lanjut Ady, nantinya diumumkan oleh panitia pengadaan tanah di kantor Kelurahan atau Desa.
Namun dalam kasus pembangunan Bendungan Paselloreng di Wajo, sebagian besar warga tidak mendapat penjelasan terkait status tanah miliknya.

"Setelah dilakukan pengukuran tanah warga oleh satgas pengadaan tanah pada tahun 2015, panitia pengadaan tanah tidak memberikan penjelasan kepada Sebagian besar warga atas status tanah miliknya," ucapnya.

Sehingga banyak warga yang hingga saat ini masih melakukan aksi protes atas pembangunan Bendungan Paselloreng.
Masyarakat mempertanyakan kejelasan objek dan subjek penerima ganti rugi. Namun, BPN Wajo masih belum membuka peta lokasi pengadaan tanah dan peta bidang tanah.

Harusnya, dengan selesainya peresmian Bendungan Paselloreng, sudah tidak ada lagi permasalahan yang muncul. Tapi, kenyataanya, justru muncul banyak persoalan.

LBH makassar beranggapan jika proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka dan partisipatif, mungkin protes masyarakat yang merasa dirugikan tidak akan muncul.

“Tahapan pelaksanaan pengadaan tanah seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-undang dan peraturan turunannya," tambah pengacara publik LBH makassar, Hutomo.

Hutomo mengatakan tindakan panitia pelaksana pengadaan tanah BPN Wajo yang tidak transparan kepada warga terdampak pembangunan bendungan, berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang yang bisa berlanjut pada perbuatan korupsi.

"Bisa merugikan keuangan negara akibat pembayaran ganti rugi lahan kepada orang lain yang bukan pemilik lahan sebenarnya," lanjut Hutomo.

Masyarakat mengeluhkan proses pengadaan tanah yang tertutup. Lahan mereka telah dilakukan pengukuran oleh panitia pengadaan tanah tapi hingga kini belum mendapat kejelasan atas status lahan tersebut.

Sementara saat turun hujan, air bendungan meluap hingga ke lahan sawah milik mereka sehingga menimbulkan gagal panen. Mereka telah berupaya meminta kejelasan ke BPN Wajo namun masyarakat tidak diberi penjelasan yang cukup.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP