BeritakanID.com - Satu dari lima anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri yang saat ini terancam menjadi tersangka dan dipecat dari kepolisian adalah Kombes Pol Agus Nurpatria. Lelaki yang kerap disapa Gusnur itu adalah jebolan SMA Taruna Nusantara angkatan pertama atau TN 1.
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga ikut melakukan obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum atau penyidikan terkait kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Profil dan biodata Kombes Pol Agus Nurpatria mulai menjadi perhatian publik setelah dia menjadi salah satu pejabat di Divisi Propam Polri yang dimutasi melalui telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam telegram tersebut ada 25 persoel polisi. Selain Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, juga Kombes Pol Agus Nurpatria. Mereka dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Belakangan, Kombes Pol Agus Nurpatria malah ditahan di tempat khusus (patsus) seiring dengan pemeriksaan terkait dugaan sebagai salah satu pejabat Polri yang ikut menghalangi proses penyidikan.
Dia menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim gabungan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Bareskrim, dan Propam Polri. Dari pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa Agus Nurpatria turut berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan memindahkan dan perbuatan lain terkait DVR CCTV di lokasi kejadian.
Peran Kombes Pol Agus Nurpatria diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Utuk klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya, yakni Irjen FS (Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), dan KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” jelas Brigjen Pol Asep Edi.
Saat itu Brigjen Pol Asep Edi mendampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan pejabat kepolisian lainnya kepada wartawan.
Dari penelusuran SuaraDenpasar, Kombes Pol Agus Nurpatria alumni SMA Taruna Nusantara Magelang pada tahun 1993. Dia adalah Angkatan I SMA Taruna Nusantara Magelang pada tahun 1990. Maka dia masuk dalam kode TN 1 atau Taruna Nusantara Angkatan I.
Di SMA Taruna Nusantara, dia juga seangkatan dengan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Herdi Susianto yang juga dicopot dari jabatannya karena kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Setelah tamat, Kombes Pol Agus Nurpatria yang kerap dipanggil Gusnur ini kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan tamat 1995.
Setelah lulus Akpol, dia pun pernah memegang sejumlah jabatan penting di kepolisian. Di antaranya Gusnur pernah menjadi Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kemudian pada 8 Juni 2015, Agus Nurpatria menjadi menjadi Kapolres Subang menggantikan Harry Kurniawan. Saat itu Agus Nurpatria masih berpangkat AKBP.
Dia dimutasi lagi pada Agustus 2016 menjadi menjadi Pamen (perwira menengah) Divpropam Mabes Polri. Jabatannya kemudian sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sampai 2019.
Karirnya terus melejit. Pada 2019 Kombes Pol Agus Nurpatria menjabat sebagai Kabid Propam Polda Banten pada tahun 2019. Saat Ferdy Sambo masuk menjadi Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020, Kombes Pol Agus Nurpatria sesuai telegram Kapolri ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepri pada November 2020.
Ia kembali ke Divpropam Polri pada tahun 2021 dengan jabatan baru sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021. Ia mulai menjadi anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Karir Panjang yang dibangun Kombes Pol Agus Nurpatria sejak lulus Akpol pada 1995 mulai terancam musnah seiring dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua yang diduga didalangi bosnya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari pemeriksaan timsus kemudian diketahui bahwa dia menjadi salah satu orang yang ikut menyuruh memindahkan, mentransmisikan hingga merusak informasi elektronik berupa DVR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Mulai 4 Agustus 2022 pun karirnya terancam tamat karena dia copot dari jabatannya dan hanya menjadi Pamen Yanpa Polri. Belakangan, dari pemeriksaan timsus, dia menjadi calon tersangka bersama lima personel kepolisian lainnya karena kasus menghalangi penegakan hukum atau penyidikan terkait CCTV.
Saat ini dia masih ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia hanya menunggu penetapan sebagai tersangka dan sidang etik.
Saat ini kasus menghalangi penyidikan akan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancamannya lumayan tinggi,” kata Asep Edi.
Jika mengacu pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dalam penelusuran diketahui ancamannya adalah 8 tahun penjara. Untuk ayat (2) ancamannya 9 tahu, dan ayat (3) adalah 10 tahun penjara.
Dalam kasus obstruction of justice, dia akan dijerat menggunakan pasal di atas bersama lima orang lagi. Yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Selanjutnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto: Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). (*)
Sumber: suara
