Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Karena Pelecehan Putri Candrawathi? Kabareskrim Beri Jawaban Tegas

Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Karena Pelecehan Putri Candrawathi? Kabareskrim Beri Jawaban Tegas

BeritakanID.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa kecil kemungkinan adanya dugaan aksi pelecehan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi isu hangat dan membuat publik penasaran, sebegitu tegasnya Ferdy Sambo.

Untuk diketahui kasus kematian Brigadir J terdapat tiga laporan yang diajukan dua pihak, keluarga Brigadir J dan pihak Putri Candrawathi.

Laporan keluarga Brigadir J soal kasus dugaan pembunuhan berencana sudah terjawab siapa pelaku utamanya, yakni atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian yang menjadi sorotan publik adalah soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan.

Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi masih berharap bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kini diambil alih Bareskrim Polri dapat diteruskan.

Tetapi saat wawancara bersama wartawan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa adanya kasus pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo sang kecil kemungkinan.

"Kalau 340 diterapkan, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan kayak gitu (adanya peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual," tegas Agus seraya meninggalkan ruangan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu, bukan karena peristiwa tembak menembak.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri bahkan sampai mengulang pernyataannya bahwa peristiwa ini bukan atas dasar baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

“Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” tegasnya.

Sebaliknya, Jenderal Listyo Sigit dengan tegas menyebut peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Ternyata, penembakan terhadap Brigadri J dilakukan oleh Bharada E atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

“Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia,yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” terangnya.

Kata Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadri J
Sementara itu Kapolri mengatakan untuk motif pembunuhan Brigadir J, tim khusus (timsus) yang dibentuk olehnya masih melakukan pendalaman.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, untuk apa pemicu utama dan kesimpulannya tentunya akan kita informasikan,"  ungkap Kapolri.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau penembakan, saya kira tadi sudah saya jelaskan," pungkasnya.

Mahfud MD Spill Motif Pembunuhan Brigadir J

Seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Mahfud MD mengatakan bahwa polri akan segera melakukan kontruksi hukum.

Ia menerangkan, setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J, ia akan mengawal polri untuk melakukan kontruksi perkara dari peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan, motif pembunuhan Brigadir J ini sangat sensitif. Bahkan mengarah ke hal yang sifatnya sangat privat.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Menko Polhukam dalam sesi konferensi pers.

Ferdy Sambo dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama tiga anak buahnya; Bharada E, Bripka RR, seorang tersangka berinisial KM.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP