Tambah Sport Jantung, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawati, Banyak Kejanggalan

Tambah Sport Jantung, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawati, Banyak Kejanggalan

BeritakanID.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Alasan penolakan karena permohonan perlindungan Putri Candrawati itu karena banyaknya kejanggalan.

“LPSK menolak, tidak bisa diberikan perlindungan. Banyak kejanggalan,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di kantornya, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud.

Salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua Putri Candrawati tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.

Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawati.

“Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Eliezer atau atau Bharada E atau Richard sebagai justice collaborator.
Dengan dikabulkannya perlindungan terhadap Richard, maka yang bersangkutan harus berperan sebagai justice collaborator.

“Permohonan Bharade E diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Hasto juga menuturkan alasan pihaknya mengabullan permohonan Bharade Eliezer karena dua syarat.

Yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada Eliezer sehingga harus segera didampingi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Kedua syarat itu, lanjutnya, telah memenuhi yang bersangkutan wajib diberikan perlindungan.

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,” ujarnya.

“Di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” sambung Hasto.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP