Bharada Sadam Sopir Sambo Intimidasi Wartawan cuma Disanksi Ginian, Apa Adil ?

Bharada Sadam Sopir Sambo Intimidasi Wartawan cuma Disanksi Ginian, Apa Adil ?

BeritakanID.com - Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo intimidasi wartawan di rumah dinas Duren Tiga, divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 12 September 2022.

Sidang vonis terhadap Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo intimidasi wartawan digelar secara tertutup.

Namun jalannya sidang KKEP Bharada Sadam sopir sopir Ferdy Sambo intimidasi wartawan itu disiarkan secara live di media sosial.

Dalam sidang kode etik itu, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi terhadap Sadam itu dibacakan Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji.

Dalam putusannya, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Selain itu, Sadam juga dinilai tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Komisi Sidang Etik Polri juga menilai intimidasi wartawan yang dilakukan Bharada Sadam masuk kategori pelanggaran sedang.

Atas perbuatannya, Sadam dijatuhi sanksi berupa etika.

Yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Rachmat dikutip PojokSatu.id, dari tayangan Polri TV.
Dalam menjatuhkan sanksi, ada sejumlah hal yang dinilai meringankan.

Pertama, Sadam dinilai kooperatis memberikan keterangan selama persidangan.

Kedua, ia juga sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara yang memberatkan adalah bahwa kelakuan Bharada Sadam itu jadi pemberitaan di berbagai media.

Untuk diketahui, Bharada Sadam intimidasi wartawan terjadi saat wartawan melakukan peliputan di rumah dinass Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Saat itu, wartawan dari Detik.com dan CNNIndoesia.com diintimidasi.

Kedua wartawan itu dilarang mengambil foto dan video di lokasi.

Selain itu, Sadam juga merampas dan menghapus foto, video dan dan rekaman hasil peliputan di ponsel kedua wartawan tersebut.

“Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Bharada Sadam selaku anggota Polri seharusnya dapat diberikan pengertian secara santun,” tegas Rachmat.

Usai dijatuhi sanksi, Bharada Sadam sopir Ferdy Sambo intimidasi wartawan kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri di depan Komisi Sidang Etik Polri.

Sumber: pojok

TUTUP
TUTUP