BeritakanID.com - Sampai saat ini, penyidik memutuskan Putri Candrawati tak ditahan dengan alasan kemanusiaan, memliki balita dan alasan kesehatan.
Langkah penyidik Putri Candrawati tak ditahan itu pun dipertanyakan publik.
Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Jeratan hukum yang menanti istri Ferdy Sambo itu tak main-main yakni pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Alasan kemanusiaan itu lah yang dipertanyakan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Sebab semestinya, dengan ancaman pasal itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Putri.
Sama halnya dengan empat tersangka lain yang juga sudah langsung ditahan.
“Kok, dia belum ditahan, sudah minta untuk penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Nah, itu aneh,” kata Arist dilansir PojokSatu.id dari JPNN.com, Minggu 4 September 2022.
Alasan demi kemanusiaan itu juga dinilai Arist seperti mengada-ada.
Sebab, pembunuhan berencana itu adalah jelas-jelas perbuatan yang tidak manusiawi.
“Bagaimana alasan kemanusiaan sementara pelaku justru tidak manusiawi telah membunuh Brigadir Yosua. Di mana kemanusiaannya?” heran Arist.
Karena itu, Arist mendesak Polri agar secepatnya melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati.
Jika tidak, maka Polri akan dinilai bersikap diskriminatif.
Sebab, tidak sedikit ibu yang terpaksa berpisah dengan anaknya karena terjerat kasus hukum, tapi tetap ditahan.
Kendati sekalipun kasus hukum tersebut jauh lebih ringan ketimbang Putri.
“Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, sejatinya tidak ada alasan apapun untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati.
“Enggak ada alasan. Apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif. Berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari,” tandas Arist Merdeka Sirait.
Sumber: pojoksatu