BeritakanID.com - Aturan baru model seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kenudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) No 50 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 disebutkan, peraturan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan baru seragam sekolah tersebut diterbitkan pada 7 September 2022.
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas:
-Pakaian seragam nasional;
-Pakaian seragam pramuka.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Sedangkan pakaian seragam pramuka adalah pakaian yang dikenakan peserta didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu.
Pada pasal 10 disebutkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa:
Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah;
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sekolah dilarang mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru.
Kepala sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif, berupa:
-Peringatan lisan;
-Peringatan tertulis;
-Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak-hak jabatan; atau
-Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 September 2022.
Demikian aturan baru seragam sekolah SD, SMP, dan SMA sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Sumber: pojoksatu