Era Jokowi Investor di IKN Dapat Izin HGB Hingga 160 Tahun, SBK: Asing & Aseng Kuasai Indonesia

Era Jokowi Investor di IKN Dapat Izin HGB Hingga 160 Tahun, SBK: Asing & Aseng Kuasai Indonesia

BeritakanID.com - Kebijakan Rezim Joko Widodo (Jokowi) yang mengijinkan Hak Guna Bangunan (HGB) sampai 160 tahun di IKN menunjukkan asing dan aseng akan menguasai Indonesia.

“Asing dan aseng akan menguasai Indonesia atas kebijakan pemerintah Jokowi yang mengijinkan HGB hingga 160 tahun,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (10/10/2022).

Menurut SBK, warga di sekitar IKN makin tersisih atas kebijakan investor dapat ijin HGB hingga 160 tahun. “Ini secara tidak langsung negara sudah dijual kepada pemilik modal,” ungkapnya.

Kata SBK, publik juga tidak bisa berharap terhadap DPR untuk mencabut kebijakan pemerintah itu. “DPR menjadi bagian penguasa dan tidak membela rakyat kecil,” jelas SBK.

Pemerintah akan memberi perlakuan khusus terhadap para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebab, pemerintah berencana akan memberi jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan berpeluang hingga 160 tahun.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10/2022).

Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.
Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun namun di situ nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” ujar Hadi.

“Sebetulnya nggak perpanjang, langsung jalan aja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa ada permintaan jangka waktu HGB bisa sampai 110 tahun. Akan tetapi konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.

Kendati demikian, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN.

“Namun kalau dilihat dari keinginan itu bisa, karena HGB 80 tahun itu apabila juga masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi,” terangnya.

“Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” pungkas Hadi.

Sumber: SN

TUTUP
TUTUP