Pegawai Anggap Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro Melanggar Hukum

Pegawai Anggap Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro Melanggar Hukum

BeritakanID.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya diambil dari kepolisian menilai pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melanggar hukum. Dalam dokumen didapat KBA News, para pegawai itu mempertanyakan pemberhentian rekan seprofesinya tersebut.

Endar diberhentikan dalam Suraat Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Bunyi surat itu adalah pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Antirasuah. Pegawai menjelaskan dalam surat kepada pimpinan ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu yang sedang ramai.

“Tidak lebih karena rasa peduli kami terhadap lembaga tempat kami bernaung saat ini,” bunyi surat pegawai KPK dalam dokumen didapat KBA News, Senin, 3 April 2023.

Para pegawai KPK berharap dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi. Tulisan dalam dokumen menceritakan bahwa jika ke depan berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik bisa diminimalisir dengan diskusi.

Para pegawai KPK itu meminta izin sebagai satu sistem di KPK untuk memberi masukan dan kritikan dengan maksud tujuan bersama yang baik. Di antaranya, para pegawai melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa aturan tersebut di antaranya adalah: Sesuai Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, “Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.”Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi,Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:

a Memasuki batas usia pensiun, dan

b Karena sebab lain.

Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi,

Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:

a Meninggal dunia,

b Atas permintaan sendiri,

c Pelanggaran disiplin dan kode etik,

d Tuntutan organisasi.

Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang berbunyi,

“Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”

Berdasar beberapa pasal dalam aturan tersebut,, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai KPK melalukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Dalam hal ini, tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekalipun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh Ybs,” tulis dokumen ditulis pegawai KPK.

Dalam hal ini, institusi Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan menunjukkan profesionalismenya. Polri menurut tulisan dokumen pegawai KPK, telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK.

“Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan  tugas anggota Polri di lingkungan KPK dan ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP/2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di lingkungan KPK,” tulis dokumen pegawai KPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak SAH atau justru melanggar hukum yang berlaku.

Para pegawai KPK khususnya pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia melihat hal ini akan berdampak negatif dan dapat menurunkan moral kinerja serta akan memperburuk hubungan antar lembaga. Pegawai menilai pemberhentian secara sepihak dan terkesan dipaksakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen kedua lembaga.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia  mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini,” tulis dokumen pegawai KPK.

Siang tadi, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli dilaporkan karena diduga telah melanggar etik, yakni mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Padahal keberadaan Endar di KPK berdasarkan surat penugasan dari Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo.

“Pencopotan Endar merupakan pelanggaran etik. Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK,” kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni saat mengadukan Firli ke Dewan Pengawas KPK, Senin, 3 April 2023.

Sultoni menganggap pencopotan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 itu dijelaskan “Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.” 

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP