BeritakanID.com - Viral di media sosial video Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, berjoget gemoy.
Sosok yang merupakan menantu dan anak dari Presiden Joko Widodo tersebut tampak ceria berjoget dengan latar musik memang menjadi ciri khas joget gemoy.
Keduanya tampak kompak berkemeja biru muda sambil memperagakan gerakannya yang cukup luwes.
Dalam gerakannya, mereka sesekali menunjukkan pose jari yang menunjukkan angka 2, merujuk pada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, terdapat aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menampilkan pose jari pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tak ayal joget gemoy dan pose jari mendapat cercaan dari salah satu akun di media sosial X, yakni @pemeriksa.
Ia menyinggung bahwa aturan pose jari hanya dilarang untuk para ASN kalangan bawah.
Para pejabat publik seperti menteri dan kepala daerah yang menjadi pimpinan ASN tampak tidak tersentuh dengan larangan pose.
Jelas saja ini merupakan bentuk ketidakadilan di lingkup pekerja pelayan masyarakat, menurutnya.
Ia mencurahkan pandangannya pada cuitan yang diunggahnya 17 Januari 2024.
“Aturan pose yang dilarang hanya diterapkan untuk umbi-umbian kroco, bukan untuk dewa-dewi menteri, kepala daerah, dll,” cuitnya seperti dikutip Kilat.com.
“Artinya peraturan yang dibuat tajam ke bawah tumpul ke atas, alias ngapain buat aturan kayak gitu kalau gak adil dan gak menyentuh semua kalangan,” sambungnya.
Ia juga merasa bingung dengan adanya aturan, namun kenyataannya banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau lihat berita ternyata memang kepala daerah tidak wajib untuk netral, bahkan banyak yang terang2an mendukung. Mungkin KPU dan Bawaslu bisa memberikan pendidikan/logika, kenapa pimpinan ASN bebas, sementara ASN-nya tidak boleh bebas?” tandasnya sembari bertanya.
Ketidakjelasan penegakkan aturan larangan pose di kalangan ASN mendapat sorotan luas dari warganet.
“Sejauh ini, apa udah ada yg kena tindakan/sanksi buat ASN yang ketahuan pose2 gitu? Terakhir cuma lihat beritanya doang tapi gatau follow-up nya gimana?” tanya @OmInur.
“Bukannya semua aturan juga gimmick doang ya?! toh umbi dilarang berpolitik, sementara jajaran pimpinannya produk politik semua,” kata @GorengMawoot.
Terdapat warganet yang menjelaskan posisi Bobby sebagai walikota yang merupakan pejabat politik, bukan termasuk ASN.
“Gua ga dukung Prabowo, tapi pak Bobby ini pejabat politik bukan ASN, hehe,” kelakar @Nandoderrr.
“Betul, ane hanya mengkritisi aturan di atas. ASN-nya tidak boleh pose aneh-aneh yang bisa terkait pasangan calon tertentu, tapi pimpinan ASN-nya malah boleh pose mau gimana pun tanpa ada aturan yang melarang. Harusnya pimpinan memberikan teladan kepada anak buahnya,”” jawab @pemeriksa. (*)
Sumber: kilat