Adanya Dugaan Unsur Pelanggaran Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan!

Adanya Dugaan Unsur Pelanggaran Pidana, Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara Naik ke Tahap Penyidikan!

BeritakanID.com - Kematian anak artis Tamara Tyasmara masih meninggalkan misteri hingga Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan unsur pelanggaran pidana usai lakukan gelar perkara termasuk memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi atas meninggalnya anak Tamara Tyasmara.

Oleh sebab itu kasus kematian D bocah 6 tahun yang tewas karena diduga tenggelam di kolam renang dinaikkan ke tahap penyidikan seperti yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kombes Wira Satya Triputra yang dikutip Kilat.com dari Youtube Kompas Tv pada 8 Februari 2024.

Diketahui sejumlah 20 saksi diperiksa termasuk ibu korban Tamara Tyasmara dan kekasihnya untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Dari hasil salah seorang saksi dikatakan korban D sempat muntah saat berenang sebelum akhirnya tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

“Korban sedang berenang di kolam renang kemudian sedang latihan berenang ya di kolam renang Palem itu kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri,” ungkap Kombes Ade Ary.

Saat ini Polisi sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian berenang bocah D dan rekaman CCTV kolam renang di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur tersebut.

Namun Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran masih menunggu hasil ekshumasi dari jenazah yang masih diperiksa oleh pusat laboratorium forensik.

Proses ekshumasi atau penggalian makam ini dilakukan atas permintaan ayah korban Angger Dimas karena curiga atas kematian anaknya yang tidak wajar.

Ia menduga ada unsur kesengajaan yang menyebabkan anaknya tewas saat berenang pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

“Diduga anak saya itu tidak tenggelam tapi diduga ditenggelamkan,” ucap Angger Dimas.

Meski Tamara Tyasmara awalnya tidak menyetujui proses autopsi putranya itu, namun demi memperjelas kematian anaknya akhirnya ia pun setuju.

Kini ibu bocah 6 tahun ini hanya bisa memasrahkan semuanya kepada Dokter dan Polisi untuk mengungkap kejanggalan kematian anaknya.

“Polisi waktu itu datang ke rumah waktu D mau dimandiin tiba-tiba ada surat disuruh tulis namanya seorang ibu bagaimana tahu anaknya sudah mau dimandiin mau diautopsi tapi sekarang kan demi mengungkap kebenarannya,” ujar Tamara Tyasmara.

Sejauh ini Polisi masih menetapkan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang untuk kasus tersebut dan akan mengenakan pasal lain jika ditemukan unsur pidana lain. (*)

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP