Caleg Partai Demokrat Bagi-bagi Uang, Prof Sukri: Jangan-jangan Bawaslu Lihat sebagai Sedekah

Caleg Partai Demokrat Bagi-bagi Uang, Prof Sukri: Jangan-jangan Bawaslu Lihat sebagai Sedekah

BeritakanID.com - Belum lama ini, sebuah video yang memperlihatkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna, tengah membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga di Pantai Losari viral.

Pria yang akrab disapa Sadap ini menjadi sorotan setelah video tersebut menjadi viral. Namun, Sadap membantah bahwa tindakan tersebut merupakan upaya money politic atau politik uang.

Sadap menegaskan, tindakan tersebut sebenarnya merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya. Ia menegaskan tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pakar Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Sukri Tamma mengatakan, money politik dalam kerangka aturan merupakan pemberian dengan berbagai bentuk. Termasuk janji.

"Tapi memang, money politik ini dalam bentuk apapun juga itukan kita bicara terkait dengan tujuannya," ujar Prof Sukri kepada fajar.co.id, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Prof Sukri, kegiatan money politik pada akhirnya akan dikaitkan dengan upaya untuk mendukung kandidat tertentu.

"Kalau kemudian dimunculkan dalam bentuk sedekah misalnya, itu memang perlu kejelian," tukasnya.

Prof Sukri menekankan, dalam ajaran agama, tidak ada yang melarang untuk bersedekah, di manapun dan kapan pun. "Dalam hal ini di dalam ajaran agama tidak ada yang melarang untuk bersedekah dan itu bisa kapan saja," Prof Sukri menuturkan.

Melihat fenomena tersebut, Prof Sukri mengatakan, bukan hanya terikat oleh undang-undang pemilu, tetapi ada ketentuan yang diperhatikan, sebab bisa jadi punya efek lain.

"Dalam situasi ini tentu mesti jeli memang untuk melihat apakah ini betul-betul ada dalam rangka sedekah," timpalnya.

"Atau jangan-jangan Bawaslu memproses tapi kemudian itu lebih dilihat sebagai sedekah," lanjut Prof Sukri.

Lanjut Prof Sukri, menyikapi hal itu, Bawaslu harus betul-betul bisa memperhatikan dengan baik pemenuhan unsur-unsur money politik sesuai dengan regulasi yang ada.

"Apakah memang unsur-unsurnya terbukti. Karena jika memang itu terbukti, Bawaslu harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan karena tentu itu melanggar," imbuhnya.

Mengenai pengakuan Sadap bahwa itu merupakan sedekah, Prof Sukri menuturkan, perlu untuk dibuktikan oleh Bawaslu.

"Karena jika tidak memang barangkali itu adalah sedekah dalam bentuk lainnya," tandasnya.

Prof Sukri bilang, jika memang unsur-unsurnya terpenuhi, ada alasan secara regulatif berdasarkan aturan Bawaslu untuk memproses.

"Kalau nanti prosesnya itu kemudian betul-betul terbukti itu adalah money politik, tentu ditindaklanjuti, kalau memang tidak ada bukti, yang penting sudah dipastikan telah memenuhi unsur dan diatur oleh ketentuan yang ada," kuncinya.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP