Gibran Anak Haram Konstitusi Wajib Didiskualifikasi

Gibran Anak Haram Konstitusi Wajib Didiskualifikasi

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci).” [HR. Bukhari dan Muslim]. Hanya saja masyarakat kita terlanjur mencap anak yang lahir karena kecelakaan diluar nikah sebagai anak haram. Padahal, hubungan terlarang kedua orangtunya lah yang haram. Anak tak berdosa dan juga tak menanggung dosa kedua orang tuanya.

Pada tahun 2023 muncul istilah baru. Anak haram konstitusi. Anak yang dilahirkan akibat perselingkuhan politik antara bapak dan pamannya yang meloloskan pencalonan anak dan keponakannya sebagai calon wakil presiden.

Perselingkuhan politik yang melahirkan anak haram konstitusi. Konstitusi sudah mengatur. Batas minimum calon presiden dan calon wakil presiden berumur 40 tahun [UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q]:

(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Ajaibnya bisa lolos. Padahal, belum cukup umur. Pencalonan putra mahkota Presiden Jokowi yang masih bocah cilik itu, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 terus menuai kontroversi.

Pelanggaran etik berat telah disematkan kedua lembaga akibat putusan kontroversial; MK dan KPU. Pencalonan Gibran Rakabuming belum cukup umur telah melanggar etik berat alias tak beretika meskipun telah distempel legal oleh MK dan diterima pendaftaran oleh KPU.

Bocah cilik alias bocil bisa lolos sebagai calon wakil presiden. Tak mungkin tanpa intervensi bapaknya yang juga Presiden Indonesia. Sinyal itu terang benderang. Secara terbuka ia menyatakan akan cawe-cawe di Pilpres 2024. Apalagi pamannya, Anwar Usman ketika putusan kontroversial itu diputuskan sedang menjabat Ketua MK. Sang paman akhirnya ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot jabatannya dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Padahal, sekali lagi, Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur. Mahkamah Konstitusi melalui putusan kontroversial meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang baru berumur 36 tahun yang diketok palu oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang tak lain pamannya Gibran Rakabuming Raka.

Anehnya lagi, selain putusan MK melanggar etik berat. Delapan hari jelang pencoblosan, tepatnya 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik berat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka walaupun melanggar konstitusi lantaran Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya divonis melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu diberikan terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kita tunggu tindakan KPU selanjutnya. Beranikah KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden? Masih ada waktu. Sepekan dianggap waktu yang cukup untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengganti dengan figur lain.

Banyak tokoh di Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka. Sebut saja nama Erick Thohir, Airlangga Hartarto dan Khofifah Indar Parawansa. Ketiga nama ini sebelumnya banyak disebut-sebut sebagai calon wakil presiden.

Sebab, bila Gibran Rakabuming Raka tidak didiskualifikasi akan menimbulkan preseden buruk. Selain Gibran Rakabuming Raka dicap sebagai anak haram konstitusi juga akan menimbulkan cacat hukum dan cacat moral bila Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai wakil presiden.

Tak menutup kemungkinan akan memicu gelombang aksi seperti saat Presiden Soeharto menang Pilpres di MPR tahun 1998. Tak selang beberapa lama Presiden Soeharto lengser akibat gelombang reformasi ketika itu. Menantu Presiden Soeharto ketika itu, Prabowo Subianto akhirnya dipecat dari dinas ketentaraan dengan tuduhan penculikan aktivis.

Inikah yang diharapkan oleh Presiden Jokowi? Lengser sebelum 20 Oktober 2024 sebagai akibat besarnya gelombang protes atas hasil Pilpres 2024. Reformasi jilid dua? Wallahua’lam bish-shawab.

Bandung,
26 Rajab 1445/7 Februari 2024

Tarmidzi Yusuf, Kolumnis

TUTUP
TUTUP