Ungkap Alasan Tidak Mau Korupsi, Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati

Ungkap Alasan Tidak Mau Korupsi, Mahfud Setuju Koruptor Dihukum Mati

BeritakanID.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengungkapkan alasannya tidak pernah korupsi. Baginya, hukum memiliki makna yang cukup luas, melebihi pasal dan ayat-ayat konstitusi. Ia meyakini adanya moral di atas hukum yang ada.

“Yang ditakuti dari korupsi itu kan hukuman. Bagi saya hukuman itu bukan hanya hukum tapi ada juga hukuman moral,” kata Mahfud dalam acara “Tabrak Prof! di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesadaran dalam membuat kesalahan. Hal tersebut dilakukan mengingat setiap orang punya hukum otonom. “Walaupun orang lain tidak mengetahui kita bersalah tapi saya yakin setiap orang menyadari kesalahannya, inilah yang kemudian dibilang ‘rasa bersalah’ kan banyak yang kayak gitu,” ujarnya.

Akibat dari rasa bersalah tersebut, ia meyakini bahwa orang tersebut merasa takut. Dan pada akhirnya, ia juga turut merada berdosa karena dengan sadar membuat kesalahan.  “Itu sebabnya saya, waktu jadi Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) orang mau bayar saya Rp2 miliar sampai Rp3 miliar, saya tidak tergoda karena saya takut terhadap hukuman otonom pribadi,” tuturnya.

Mahfud menegaskan jika dirinya bersama capres Ganjar Pranowo terpilih nanti, akan merevisi seluruh undang - undang KPK untuk kembali seperti semula. Ia juga mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati. "Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Mantan menko polhukam itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor. Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis. "Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.

Sumber: inilah

TUTUP
TUTUP