Luhut Minta Yasonna Tolak WNA Pengacau Masuk RI

Luhut Minta Yasonna Tolak WNA Pengacau Masuk RI

BeritakanID.com - 
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk menolak warga negara asing yang terlibat kejahatan masuk ke Indonesia.

"Saya bicara dengan Menkumham dan tadi juga disampaikan, orang-orang yang bikin kacau di negeri kita, turis atau [warga] asing yang mungkin main narkoba, judi online, atau keributan, jangan dibiarkan masuk Indonesia lagi," kata Luhut usai memberikan arahan di Rakernis Bareskrim di Bali, Selasa (14/5).

Menurut Luhut, warga negara asing yang terlibat kejahatan ini bisa merugikan citra Indonesia di mata internasional, khususnya di sektor pariwisata dan investasi. Luhut menilai, Indonesia tak akan rugi jika tak mengizinkan orang-orang yang terlibat kejahatan masuk.

"Orang akan senang datang ke Indonesia itu kalau suasana nyaman dan mereka terlindung dari kegiatan-kegiatan tidak baik, misalnya seperti narkoba tadi," ungkapnya.

Luhut juga berencana mengumpulkan sejumlah kementerian terkait untuk membahas perilaku WNA di Indonesia. 

"Saya tadi juga pesan kepada teman-teman Polri supaya tegas, kalau perlu minggu depan akan membuat rapat untuk itu untuk menyusun satu aturan supaya itu bisa diberlakukan," kata Luhut.

Sebelumnya polisi menggerebek jaringan narkoba yang dijalankan WNA di Bali. Jaringan ini diduga masih terlibat dengan pabrik ekstasi dari jaringan Fredy Pratama yang ada di Sunter, Jakarta Utara, karena kurir yang ditangkap, LM, merupakan anak buah Fredy.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 9.799 gram ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, berbagai macam peralatan produksi, serta 454 liter berbagai bahan kimia prekursor pembuatan narkoba. Selain itu juga ada 382,19 gram ganja, 484,92 gram hashish, 107,95 gram kokain, 247,33 gram mefedrone, dan 6 kilogram sabu.

Para WNA ini mengaku memesan barang dan bahan produksinya dari China. Sedangkan bibit ganjanya mereka dapatkan dari Rumania. Barang-barang yang diracik di pabrik itu kemudian dipasarkan melalui darkweb dan Telegram dengan pembayaran crypto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber: kumparan

TUTUP
TUTUP