Akhir Nasib Rita Widyasari, Kekayaan Cash Rp 8,7 Miliar sampai 195 Kendaraan Kini Disita KPK

Akhir Nasib Rita Widyasari, Kekayaan Cash Rp 8,7 Miliar sampai 195 Kendaraan Kini Disita KPK

BeritakanID.com - Rita Widyasari, seorang mantan Bupati Kukar yang ternyata memiliki harta miliaran dan mobil dengan jumlah fantastis belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan aset dilakukan pada harta kekayaan Rita Widyasari, dan publik banyak penasaran berapa kira-kira total hartanya.

Kasus yang menjeratnya sendiri adalah penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun. Total harta sitaan yang diambil dari kediaman dan beberapa lokasi lain dilansir secara resmi oleh penyidik KPK.

Total Barang Bukti yang Disita

Setidaknya mengacu pada keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, terdapat 72 mobil dan total 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama bulan Mei 2024 hingga Juni 2024 ini. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah.

Selain dari total kendaraan yang disita, yang jumlahnya lebih dari 100 unit tersebut, KPK juga melakukan penyitaan pada enam aset tanah dan bangunan, ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Rita.

Lebih lanjut KPK juga menyita uang tunai total sebesar Rp6,7 miliar ditambah lagi sejumlah mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Jadi total uang tunai yang disita oleh KPK adalah lebih kurang Rp8,7 miliar.

Kasus yang Membuatnya Ditangkap

Rita sendiri didakwa pada kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan nilai Rp110 miliar, terkait dengan perizinan kelapa sawit di daerah Kutai Kartanegara. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 lalu dengan total 10 tahun.

Putusan ini kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, namun Peninjauan Kembali yang dilakukan ditolak oleh MA pada 16 Juni 2021 lalu sehingga dirinya tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tentu jika dilihat denda yang diberikan dan subsider yang diterima, hal ini sangat tidak sebanding dengan total nilai korupsi yang dilakukannya. Namun demikian hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tetap menjadi putusan yang dipegang hingga saat ini.

Total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Rita sendiri pada 2015 senilai total Rp236,750 miliar dan US$132,412. Sekali lagi, data LHKPN ini dilaporkan pada tahun 2015 lalu sehingga mungkin saja nilainya tidak sebenarnya karena belum terhitung dengan total nilai korupsi yang menjeratnya ini.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP