MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cianjur

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Cianjur

BeritakanID.com - Gugatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Cianjur, Jawa Barat, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 untuk perkara nomor 55 yang dilayangkan Caleg DPRD Gerindra Hendry Juanda, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Suhartoyo.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, putusan MK didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 144/Pid. Sus/2024/PN Cjr , yang diucapkan dalam sidang terbuka tanggal 17 Mei 2024.

Putusan Pengadilan Cianjur menyatakan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan kepala desa di Cianjur telah terbukti dalam persidangan, khususnya mengenai aksi pelaku terpidana menukar suara caleg partai.

"(Dalam putusan pengadilan Cianjur) menyatakan Terdakwa Soemantri (Kepala Desa Mentengsari) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (pemilu)," kata Daniel.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang peserta pemilu menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu dapat mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," sambung Daniel.

Dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari Soemantri yang melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari, menurut Mahkamah, harus dipulihkan proses pemilu yang telah diciderai oleh tindakan pidana yang dilakukan itu.

Selain itu, MK juga memandang perlu untuk dilakukannya penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari.

Sumber: rmol

TUTUP
TUTUP