Senasib dengan Raihany, Ibu Rekam Video Asusila dengan Anak di Bekasi Juga Kena Ancam Akun FB Icha Shakila

Senasib dengan Raihany, Ibu Rekam Video Asusila dengan Anak di Bekasi Juga Kena Ancam Akun FB Icha Shakila

BeritakanID.com - Ibu yang rekam video asusila dengan anak kandung di Bekasi baru saja diamankan polisi.

Ibu di Bekasi ini ditangkap polisi usai video asusila terhadap anak viral di media sosial seperti kasus Raihany.

Mirisnya, ibu berinisial AK yang rekam video asusila terhadap anak kandung ini juga korban pengancaman seperti Raihany.

Pelaku pengancamannya pun sama, yakni akun Facebook dengan username Icha Shakila yang juga mengancam Raihany.

Aksi pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila ini diungkap oleh pihak keluarga ibu AK, Nyai Lestari.

Dilansir dari YouTube Kompas TV, Nyai Lestari sebut ibu AK telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.

Kepada keluarga, ibu AK mengaku nekat merekam aksi asusila terhadap anak itu lantaran diancam.

Pelaku pengancaman adalah akun Facebook dengan username Icha Shakila.

Diungkap Nyai Lestari, Ibu AK sebelumnya mengaku sempat mengirim foto tak senonoh pada akun Facebook Icha Shakila demi uang.

Namun alih-alih mendapat uang, ibu AK justru diancam akan disebarkan fotonya jika tak merekam video asusila.

"Dia bilang minta maaf. ‘Saya kena ancaman saya’. Kalau dia nggak ngasih video itu bakal diviralin foto yang pertama (dikirim)," kata Nyai Lestari.

Sebagai ganti video, Ibu AK diiming-iming uang sebesar Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

“Kan iming-imingnya duit, sekitar Rp15-an (juta),” lanjut Nyai Lestari.

Demi uang, Ibu AK akhirnya nekat membuat dan mengirim video tersebut.

Namun nahas, usai mengirim video, uang Rp15 juta yang dijanjikan pemilik akun tidak juga dikirim.

Sama seperti kasus yang sempat menjerat ibu muda di Tangerang Selatan, Raihany.

Kesamaan dalang di balik kasus asusila anak di bawah umur ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam.

"Hasil sementara (alasan perbuatan tersebut) motif ekonomi dan dia disuruh oleh akun Facebook IS," kata Kombes Ade Ary Syam seprti yang dikutip Kilat.com dari ANTARA.

"Sama dengan yang ditangani (kasus video asusila ibu-anak di Tangerang Selatan) Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ibu di Bekasi ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Ibu yang rekam video asusila terhadap anak kandung di Bekasi ini juga disangkakan pasal berlapis.

Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP