Siapa Sosok LMN? Diduga Selebgram Indonesia Ditangkap di Saudi karena Jual Visa Ziarah Buat Haji

Siapa Sosok LMN? Diduga Selebgram Indonesia Ditangkap di Saudi karena Jual Visa Ziarah Buat Haji

BeritakanID.com - Sosok yang diduga selebgram asal Indonesia, ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Adapun perkaranya karena disebut menjual paket haji tanpa visa resmi atau menggunakan visa ziarah.

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary pun buka suara. Ia menjelaskan soal kasus ini. Tak terkecuali sosok selebgram yang ditangkap itu. Kira-kira, siapa dia? Berikut informasinya.

Selebgram yang Jual Visa Ziarah untuk Haji

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, diketahui bahwa LMN sebetulnya bukan selebgram. Ia merupakan seorang pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook. 

"Bukan selebgram tapi pegiat media sosial. Dia menjual (paket perjalanan haji) melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut 5.000," kata Yusron, dikutip Sabtu (8/6/2024).

Lebih lanjut, LMN memiliki bisnis berinisial AND tour and travel yang  tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji. Usahanya ini disebut Yusron baru mempunyai izin untuk umrah.

LMN menjanjikan kepada 50 jemaah dapat pergi haji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini para jemaah sudah ada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Indonesia.

Sementara sang pelaku masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dijatuhkan pasal financial fraud. LMN datang ke Arab memakai visa amil musimin atau pekerja musiman. 

Terkait kronologi penangkapan LMN, Yusron juga mengungkapkannya. Awalnya, salah satu pemilik akun X, mengadukan LMN ke aparat keamanan Arab Saudi terkait paket haji tak resmi.

"Dilaporkan oleh salah satu akun di Twitter atau X, oleh seorang pemilik yang di-mention aparat keamanan Saudi," ungkap Yusron.

Setelah itu, LMN langsung dikejar oleh aparat keamanan Saudi. Pada waktu yang bersamaan, ia yang sedang berjalan menuju penginapan, ditangkap dan diperiksa perihal laporan tersebut.

"Kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," lanjutnya.

Jadi Tersangka

Penangkapan terjadi pada 25 Mei 2024 lalu. LMN bersama keponakannya pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Mereka dipastikan telah menjual paket haji dengan menggunakan visa ziarah.

Di sisi lain, dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban memang hanya punya visa ziarah. Yusron khawatir jemaah ini tersangkut kasus hukum karena memakainya untuk berhaji.

Terlebih saat ini, otoritas keamanan Arab Saudi sedang rutin menggelar razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan berhaji tanpa tasreh resmi atau visa haji akan langsung diamankan.

Razia juga kerap dilakukan di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre menjadi sasaran. Siapapun yang ketahuan jualan paket seperti itu bakal ditangkap.

"Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," kata Yusron.

Adapun visa haji tanpa antre, dijelaskan Yusron, termasuk ilegal. Sementara untuk kuota haji dan visa, diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, pengguna akun media sosial yang menjual paket itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, ada pula yang menggunakan nama perseorangan.

"Ada yang tinggal di Arab Saudi, ada yang di Indonesia. Banyak perorangan juga. Tapi, kami lebih menangani korban di Arab Saudi. Termasuk yang sekarang bermasalah itu," ucap Yusron.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP