165 Orang Anggota Satpol PP DKI Ketahuan Main Judi Online

165 Orang Anggota Satpol PP DKI Ketahuan Main Judi Online

BeritakanID.com - PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bermain judi online.

Inspektorat DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.

"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat, dikutip Jumat (20/9).

Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.

Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.

Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.

"Saya akan minta nama itu ke PMK. Saya yakin pasti yang judi online itu ada juga yang beberapa, saya enggak tahu ya, pemikiran kami, ada juga yang menerima bansos. Kalau, ASN jelas aturannya," kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli.

Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapin sanksi itu yang ke bersangkutan. Kan, kita belum dapat nama-nama itu," ucap Heru.

TUTUP
TUTUP