BeritakanID.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT IGM.
"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023," ucap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Syahron menerangkan, Arief, Dirut PT Indofarma periode 2019-2023 diketahui berperan memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada tahun 2020.
Arief kata Syahron memanipulasi laporan keuangan dengan cara membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucap Syahron.
Sedangkan GSR, melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik yang merupakan anak perusahaan PT IGM untuk mencapai target perusahaan di tahun 2020.
Padahal terkait hal ini PT Promedik diketahui tidak mampu melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Tak hanya itu, GSR juga diketahui memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan.
"Untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," jelasnya.
Sementara peran tersangka CSY membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah dalam kondisi sehat dengan cara membuat diskon fiktif bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan dan menitipkan dana ke vendor-vendor seolah-olah salah transfer.
CSY disebut juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk kepentingan pribadinya selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000 (RP 371 Miliar) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," ungkap Syahron.
Ketiganya pun kata Syahron langsung dilakukan penahanan yakni AP di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
Mereka bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: tribunnews