BeritakanID.com - Dua orang petugas keamanan Hotel Grand Kemang menjadi korban penganiayaan sekelompok pria yang beraksi bubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Tidak hanya berperilaku premanisme dengan membubarkan sebuah diskusi kebangsaan, sekelompok pria tersebut juga menganiaya dua petugas keamanan di lobi hotel.
Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka aksi pembubaran paksa dalam diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi.
Namun dari lima orang yang ditetapkan, dua orang telah ditetapkan tersangka.
Hal itu diungkap langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti.
Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," kata dia.
Sumber: tvone