BeritakanID.com - Seorang pedagang Bakso di Bondowoso menjalani sumpah pocong seusai dituduh memiliki ilmu santet.
Warga di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusallah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ramai-ramai menyaksikan sumpah pocong, pada Senin (14/10/2024) sore.
Sumpah pocong tersebut dilakukan oleh Baqiah (60), pedagang bakso, yang diduga dituding tetangganya memiliki ilmu sihir hingga melakukan santet.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tudingan itu berawal pada sekitar sebulan lalu.
Saat Mufid dan Jumaini, yang rumahnya berdekatan dengan Baqiah, mengalami duka mendalam.
Karena, tiga anaknya meninggal dunia dengan selisih waktu setahun, hingga 50 hari.
Mereka kemudian menduga ilmu sihir menjadi penyebab meninggalnya tiga anaknya.
Saat kematian putri ke tiganya, terjadi cekcok antara Baqiah dengan Mufid dan Jumaini.
Hingga akhirnya, Baqiah dan keluarga memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong pun dilakukan di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari DS.
Sumpah pocong itu dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.
Pantauan di lapangan, sumpah pocong sempat akan batal dilakukan.
Karena, disebut tidak memenuhi syarat.
Tepatnya tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid.
Namun akhirnya, tetap dilakukan karena Baqiah dan keluarga ngotot ingin bersumpah sebagai bukti atas tudingan padanya.
Sumpah itu akhirnya dilakukan namun disebut sumpah membersihkan diri atas tudingan.
Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan langsung.
Kemudian, seluruh kerabat desa, Babinsa, dan Babhinkambtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.
Kepala Desa Jambesari, Maltup Al Hidayah, mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk didamaikan.
Namun, yang tertuduh tetap memaksa untuk melakukan sumpah.
"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang nuduh juga demikian," terangnya.
Ia pun mengatakan agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran.
Bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum-hukum formil.
Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke Polisi. Kata Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.
"Namun kami tetap berupaya, persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.
Sumber: tribunnews