Apa Itu Isbat Nikah? Diajukan Rizky Febian dan Mahalini Karena Pernikahan Tak Tercatat KUA


BeritakanID.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya, pasangan musisi itu mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Rizky Febian minta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal. Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka pada Senin (4/11/2024) mendatang.

Lantas apa itu isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini karena pernikahan mereka tak tercatat di KUA? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Isbat Nikah?

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan isbat nikah antara lain suami, istri, anak dan orang tua atau wali nikah. Meski begitu perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah yaitu:
  • Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bagi pasangan yang salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
  • Ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Alasan Pengajuan Isbat Nikah

Sementara itu ada beberapa alasan untuk pengajujan isbat nikah. Seperti untuk penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah hingga merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.

Selain itu alasan lainnya karena pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan terakhir pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

Sidang isbat nikah dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat yang bersangkutan berdomisili.

Usai mendapat Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.

Perlu diingat bahwa pernikahan dinyatakan sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat serta tidak adanya penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi atau penguat.

Akibatnya tak mengherankan jika sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah nikah siri (pernikahan di bawah tangan).

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP