ICW: Harta Zarof Ricar Janggal, di Laporan Rp 51 Miliar, tapi Aset di Rumah Nyaris Rp 1 Triliun


BeritakanID.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, penangkapan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), semestinya menjadi gerbang terbuka bagi tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap semua yang terlibat dalam sistem kejahatan korupsi suap-menyuap, dan gratifikasi di lingkungan peradilan.

ICW mengatakan, tertangkapnya ZR, merupakan petunjuk yang terang-benderang tentang adanya sistem mafia di lingkungan peradilan Indonesia, bahkan sampai menyentuh level tertinggi di MA.

“Petunjuk tersebut dengan temuan barang bukti berupa timbunan uang ratusan miliar (Rp 922 miliar), dan puluhan (51) kilogram emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata pernyataan ICW dalam siaran pers yang diterima Republika, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Peneleti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, temuan aset hampir Rp 1 triliun di rumah ZR tersebut wajib ditelusuri sumbernya. ICW, kata Kurnia, meyakini aset yang disita penyidik dan menjadi barang bukti tindak pidana tersebut, bersumber dari praktik penyimpangan jabatan.

Dalam penelusuran ICW atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir milik ZR periode Maret 2022, kata Kurnia, hanya sekitar Rp 51,4 miliar. “Tentu saja uang yang ditemukan (hampir Rp 1 triliun) tersebut, terbilang janggal dan patut ditelusuri lebih lanjut,” kata Kurnia.

ICW, kata Kurnia melanjutkan, menelaah sedikitnya tiga potensi kejahatan ZR selama menjabat di MA, yang wajib didalami tim penyidik Jampidsus-Kejakgung. Pertama, terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap.

“Suap-menyuap di sini, terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar tersebut, adalah hasil dari pengurusan suatu perkara di MA, atau di peradilan yang lebih rendah lainnya,” kata Kurnia.

Menurut ICW, meskipun ZR bukanlah berprofesi sebagai hakim, tetapi patut bagi penyidik di Jampidsus untuk curiga. ZR diduga bisa menjadi makelar, atau perantara suap kepada hakim-hakim di MA.

“Tetap ada kemungkinan bahwa Zarof Ricar adalah broker, atau perantara suap kepada oknum internal MA,” begitu ujar Kurnia.

Dalam catatan ICW, praktik memperdagangkan pengaruh oleh pejabat-pejabat di MA atas perkara yang akan diputuskan oleh hakim-hakim agung, pernah terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Potensi kejahatan kedua yang dilakukan ZR, menurut ICW, terkait dengan gratifikasi. Kurnia mengatakan, dalam penjeratan tersangka terhadap ZR, penyidik Jampidsus turut menebalkan Pasal 12B UU Tipikor.

Sumber: republika

TUTUP
TUTUP