Pakar Hukum Pidana: Kalau Jaksa Masih Melakukan Penyelidikan, Maka Tidak Boleh Menetapkan Seseorang Jadi Tersangka


BeritakanID.com - Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakkir, mengatakan seharusnya jaksa tidak dapat menetapak  menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika masih dalam masa penyelidikan. Maka bila itu sampai terjadi maka jaksa harus  membatalkan penetepan seorang tersangka tersebut karena ada kekeliruan dalam tahapan hukum.

‘’Dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang didakwakan kepada Tom Lembong misalnya, kini dia sebagai pihak tertuduh harus segera melakulan gugatan pra peradilan untuk membatalkan penetapannya sebagi tersangka itu. Gugatan pra peradilan ini dilakukan karena berguna untuk menyatakan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut,’’ kata Prof Mudzakkir kepada KBA News, Kamis sore, 31 Oktober 2024.

Menurut Mudzakkir, mengenai kapan waktu terbaik bagi gugatan pra peradilan dari pihak Tom Lembong adalah dilakukan secepatnya saja. Bahkan semakin cepat diajukan maka semakin baik.’’Semakin cepat kian bagus itu. Jadi segera saja gugat melalui pra peradilan. Tujuannya agar jangan sampai hukum pidana dipakai untuk mendhalimi orang.”

‘’Lagi pula perlu diketahui ya bahwa tidak semua kerugian negara dapat dijadikan kasus korupsi. Ini karena harus ada bukti adanya niat jahat dari si pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum pidana,’’ tegasnya.

Mudzakkir yang merupakan guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, menegaskan lebih lanjut dalam kasus Tom Lembong justru ada satu hal yang menarik dicermati secara hukum pidana.’’Ingat ya, kalau Pak Lembong kala menjadi menteri perdagangan itu mempunyai wewenang mengammbil kebijaka impor gula tersebut, maka kebijakannya itu sah secara hukum.’’
‘’Nah sah secara hukum tindakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan itu, kemudian terbukti juga dilakukan oleh berbagai menteri perdagangan periode berikutnya. Bahkan para menteri perdangan itu mengimpor gula yang jumlahnya jauh lebih besar dari yang dilakukan Tom Lembong. Bahkan ada yang lebih dari tiga kali pilat jumlah impornya,’’ tegas Mudzakkir.

Selain itu, kalau apa yang diputuskan Tom Lembong untuk mengimpor gula itu merupakan sebuah kebijakan bisnis untuk memenuhi kebutuhan pokok di dalam negeri agar terjaga, maka tidak pula dapat dipidana.’’Sekali lagi kebijakan itu tidak dapat di pidana kalau kemudian dibuktikan si pembuat kebijakan tidak mempunyai niat jahat.”

Melihat kenyataan itu, Mudzakkir kemudian menilai ada yang terasa aneh dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dituduhkan kepada Tom Lembong. Hal itu karena ditengarai dua hal. Pertama, peristiwa dalam kasus itu sudah berlangsung lama sekali. Kedua, selama ini perkara itu sudah semenjak dahulu tidak ada masalah atau dipermasalahkan.

‘’Demikian juga telah pula terbukti banyak pejabat dari menteri perdagangan periode seusai Tom Lembong, mengambil kebijakan yang sama. Maka di situlah saya merasa ada keanehan,’’ tandas Prof DR Mudzakir.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP