BeritakanID.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa JW saksi kunci kasus pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
JW berasal dari kelompok yang sama dengan pelaku
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci, saudara JW. Ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10).
Lanjut Ade, meski JW berasal dari kelompok para pelaku, namun JW tidak ikut dalam aksi pembubaran diskusi.
"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi, saksi kunci ini berinisial JW," jata Ade.
Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk.
Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Sumber: rmol