Tak Pernah Dapat Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Dibelikan iPhone Baru Setiap Tahun


BeritakanID.com - Sandra Dewi kembali bersaksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). 

Sebelumnya, aktris cantik 41 tahun bersikeras jika suaminya tak pernah memberikan satu pun dari 88 tas mewah yang ia miliki yang saat ini telah disita. Meski begitu, dalama sidang hakim terdengar masih mencecarnya.

"Namanya suami kalau dia sayang istrinya kan biasa itu memberikan hadiah, ya toh. Ada pemberian hadiah. Apakah sama sekali nggak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh suaminya?" tanya Hakim seperti yang Suara.com kutip pada Rabu (23/10/2024) dari akun TikTok @kakihitammanis.

Hal ini pun sempat membuat Sandra Dewi 'ngegas' hingga akhirnya ia mengaku jika hadiah yang diberikan suaminya merupakan ponsel Iphone. Benda itu bahkan diberikan Harvey Moeis setiap tahun pada istrinya.

"Yang mulia saya di sidang kemarin sudah menjelaskan suami saya ini pernah membelikan hadiah. Rutinitas dia memberikan iphone setiap tahun tapi untuk tas saya yg melarang yang mulia," kata dia lagi.

@kakihitammanis Sandra Dewi kembali jadi saksi disidang Harvey Moeis! Disidang sebelumnya Sandra Dewi bilang gak pernah dikasih apa apa oleh Harvey, tapi sekarang malah ngakunya dikasih Iphone?😅 #sandradewi #harveymoeis #sidang #saksi #korupsitimah #iphone ♬ Sad Music - Max-Music

Sandra Dewi pun menjelaskan kembali jika sejak 2014 dirinya sudah bekerjasama dengan toko-toko online maupun offline untuk mengendorse tas mewah. Selama 10 tahun, lanjut ibu dua anak tersebut sudah ada 23 toko yang bekerja sama dengannya.

Hakim pun bertanya soal kontrak perjanjian endorse puluhan tas mewah yang dilakukan Sandra Dewi. Namun, artis kelahiran Pangkal Pinang itu mengaku tak memilikinya.

"Perhiasan, Mothercare ada perjanjiannya?" tanya Hakim.

"Ada kontraknya," ucap Sandra Dewi.

"Kalau untuk tas ada kontraknya nggak?" kata Hakim lagi.

"Tidak ada," pungkas Sandra Dewi.

"Tetapi nilai barangnya kan besar, ketika barang itu saudara endorse ada nggak yang saudara bayarkan dari sesuatu yang tidak ada perjanjiannya," kata Hakim lagi.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP