Terbongkar di Persidangan! Eks Petugas Rutan KPK Akui Terima Uang Pungli Nyaris Rp100 Juta untuk Tutup Mulut


BeritakanID.com - Mantan Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anzar mengaku menerima uang senilai total Rp99,6 juta dari hasil pungutan liar (pungli) dari tahanan.

Dia mengungkapkan hal tersebut bahwa pungli dari para lurah atau koordinator pungli di Rutan Cabang KPK periode 2019-2023 di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Asep, saat bersaksi mengungkapkan uang tersebut diberikan kepada dirinya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.

"Tapi uang ini sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," kata Asep.

Pada awalnya, dia menjelaskan dirinya menemukan telepon genggam saat melakukan sidak Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Namun, saat menyampaikan penemuan itu kepada senior, Asep diminta menutup mulut dan diberi tahu akan diberi uang tutup mulut.

Pertama kali, sambung dia, uang tutup mulut yang diberikan sebesar Rp500 ribu pada pertengahan tahun 2019.

Selanjutnya setiap bulannya, dia menerima jatah uang tutup mulut sebesar Rp1 juta selama dua bulan dan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan pada 2020.

"Selanjutnya menjadi Rp3 juta, yang ini kemudian rutin saya terima setiap bulan hingga Januari 2023," tuturnya.

Asep bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Dalam kasus itu, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: tvone

TUTUP
TUTUP